Beranda / Daerah / Dorong Komunikasi dan Kondusivitas, Pemkab Kulon Progo Fasilitasi Mediasi Permasalahan Tambang di Tuksono

Dorong Komunikasi dan Kondusivitas, Pemkab Kulon Progo Fasilitasi Mediasi Permasalahan Tambang di Tuksono

Image Berita

Kulon Progo,REDAKSI17.COM– Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi koordinasi, klarifikasi, dan mediasi terkait permasalahan kegiatan pertambangan di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Pertemuan berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono, Selasa (29/9/2026), dengan mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat Padukuhan Karang.

Mediasi dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., perangkat daerah terkait Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, perwakilan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS), serta perwakilan masyarakat Padukuhan Karang.

Wakil Bupati Kulon Progo H. Ambar Purwoko mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang berlangsung secara terbuka dan santun menjadi bagian penting dalam mencari titik terang atas persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, antara lain mengenai legalitas perizinan, sosialisasi, kegiatan pertambangan, serta penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Ambar menjelaskan, terkait aspek perizinan, kewenangannya berada pada Pemerintah Daerah DIY. Penjelasan mengenai proses dan legalitas perizinan CV BKS telah disampaikan oleh instansi terkait dalam pertemuan tersebut.

“Perizinan tersebut bukan ranah kami karena kewenangannya bukan di pemerintahan kami. Tadi dari provinsi sudah menjelaskan secara runtut dan detail, dan sudah kita lihat bersama-sama,” jelasnya.

Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menyampaikan, penjelasan mengenai legalitas kegiatan telah disampaikan oleh dinas terkait dalam forum tersebut. Menurutnya, seluruh perizinan CV BKS telah terbit. Sementara aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme dan jalur yang sesuai.

“Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai,” ungkap Ridho.

Ia menambahkan, pihak perusahaan akan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara menyeluruh, khususnya di Padukuhan Karang. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan menjaga situasi di wilayah Tuksono tetap aman dan kondusif.

“Semoga dengan adanya mediasi ini, komunikasi bersama warga, khususnya Tuksono, bisa aman dan kondusif. Kalau ada permasalahan lagi, akan kami bahas. Kalau memang perlu, kami akan turun lagi untuk menangani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY, Muchamad Rifqi Sultoni, S.IP., menjelaskan bahwa proses perizinan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) telah berlangsung sejak 2024. Lokasi yang diajukan juga berada dalam wilayah tambang sesuai ketentuan tata ruang DIY, serta telah melalui proses dan rekomendasi dari instansi terkait.

Dari aspek lingkungan, CV BKS menggunakan dokumen UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan. Sementara proses perizinan secara keseluruhan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya, dengan DPMPTSP DIY sebagai instansi yang memproses penerbitan perizinan.

“Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga,” jelas Rifqi.

Terkait sosialisasi, Rifqi menjelaskan bahwa hal tersebut berada pada kewenangan instansi sesuai tahapan proses perizinan masing-masing. Ia menyebut CV BKS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa kesempatan.

“Kalau dari sisi itu bukan kewenangan kami, sebab kami memproses yang menjadi kewenangan kami. Sedangkan sosialisasi dari DPMPTSP,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih memiliki keberatan atau pengaduan dapat menyampaikannya melalui DPMPTSP maupun mekanisme yang sesuai. Pihak perusahaan juga telah membuka ruang untuk menerima pengaduan masyarakat.

Rifqi berharap persoalan yang berkembang dapat terus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. “Harapan kami tidak sampai ke ranah hukum. Kalau ada jalan tengah melalui rembug dan musyawarah, akan lebih baik,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendorong agar komunikasi, koordinasi, dan musyawarah terus dikedepankan dalam menyikapi setiap perkembangan di lapangan. Dengan demikian, berbagai aspirasi dapat disampaikan melalui ruang yang tepat sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.

Source: media center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *