Beranda / Daerah / Pemda DIY dan DPRD DIY Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Pemda DIY dan DPRD DIY Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyepakati draf Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Rabu (30/09) di Kantor DPRD DIY.

Saat menyampaikan pendapatnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD DIY, atas komitmen, dedikasi, serta kesungguhan yang telah diberikan selama proses pembahasan. Berbagai pandangan, saran, masukan, serta koreksi yang disampaikan dalam proses pembahasan, telah turut memberikan penguatan yang sangat berarti bagi penyempurnaan substansi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini.

“Proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif, konstruktif, dan bertanggung jawab, telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kualitas kebijakan penganggaran daerah. Baik dari aspek kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun dalam mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD DIY untuk terus memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan telah dicapainya persetujuan bersama ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.

“Kami berharap seluruh tahapan proses evaluasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan, serta program dan kegiatan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026,” imbuh Sri Sultan.

Pada akhirnya, Sri Sultan berharap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang sama, kualitas tata kelola pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan.

“Dengan begitu, setiap kebijakan dan anggaran yang kita tetapkan dapat memberikan nilai tambah yang nyata, serta semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat DIY. Atas perhatian, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ungkap Sri Sultan.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *