Beranda / Daerah / Jamsostek DIY Diperluas, Baru 31 Persen Pekerja Terlindungi

Jamsostek DIY Diperluas, Baru 31 Persen Pekerja Terlindungi

Sleman,REDAKSI17.COM – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memiliki ruang besar untuk diperluas. Dari potensi sekitar 1,892 juta pekerja, baru sekitar 586 ribu pekerja atau 31 persen yang telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama untuk mengejar target universal coverage Jamsostek DIY sebesar 40,1 persen.

Upaya memperluas perlindungan tersebut menjadi perhatian dalam Penilaian Jamsostek Award DIY 2026 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa (18/8). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo, serta Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anna Rina Herbranti yang membacakan sambutan Sekda DIY.

Sebanyak 20 nominator mengikuti penilaian yang terbagi dalam empat kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kalurahan, badan usaha skala menengah dan besar, serta usaha kecil dan mikro.

Anna mengatakan, Jamsostek Award tidak semestinya dipandang sekadar sebagai ajang pemberian penghargaan. Kegiatan tersebut menjadi instrumen pembinaan untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja.

“Penghargaan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Anna menjelaskan, 2026 merupakan tahun ke-9 penyelenggaraan penghargaan yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award. Perubahan nama menjadi Jamsostek Award tidak mengubah substansi maupun semangat perlindungan pekerja yang telah dibangun selama delapan tahun terakhir. Penggunaan nama Jamsostek Award justru menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan yang inklusif.

Pemda DIY menempatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi daerah, dukungan penganggaran bagi perlindungan pekerja, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

“Kami memandang program ini bukan sebagai urusan sektoral, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tidak ada pekerja beserta keluarganya yang jatuh miskin hanya karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian ataupun kehilangan pekerjaan,” kata Anna.

Cahyaning mengapresiasi komitmen Pemda DIY dan seluruh stakeholder dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui kebijakan, regulasi, dukungan penganggaran, inovasi daerah, serta kolaborasi lintas sektor.

“Perlindungan pekerja bukan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan semata. Perlindungan masyarakat pekerja di DIY merupakan tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Cahyaning mengatakan, capaian kepesertaan sekitar 31 persen menunjukkan masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar. Dengan target universal coverage sebesar 40,1 persen, DIY masih perlu mengejar selisih sekitar 9,1 poin persentase. Upaya tersebut tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, media, komunitas, dan masyarakat.

Tantangan tersebut semakin penting mengingat pekerja informal menjadi bagian besar dari karakteristik ketenagakerjaan di DIY. Karena itu, menurut Cahyaning, perlu dibangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan agar semakin banyak pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, memperoleh jaminan sosial.

Dalam penilaian Jamsostek Award 2026, 20 nominator yang telah disaring BPJS Ketenagakerjaan dinilai secara objektif, independen, akuntabel, dan profesional. Penilaian tidak hanya mempertimbangkan capaian angka kepesertaan, tetapi juga keberlanjutan program, kualitas inovasi, efektivitas kolaborasi, serta dampak nyata bagi pekerja dan masyarakat.

Anna menegaskan, praktik baik yang ditemukan selama proses penilaian tidak boleh berhenti sebagai catatan atau sekadar materi penghargaan. Berbagai inovasi tersebut perlu didokumentasikan dan direplikasi agar manfaat perlindungan pekerja dapat dirasakan lebih luas di seluruh wilayah DIY.

“Saya ingin menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Tujuan kita bersama adalah terwujudnya universal coverage Jamsostek, yaitu kondisi ketika seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Senada, Cahyaning berharap Jamsostek Award menjadi pemicu gerakan bersama untuk memperkuat budaya perlindungan pekerja. Praktik-praktik terbaik dari para nominator diharapkan dapat direplikasi di daerah lain, sementara pengalaman dari daerah lain juga dapat menjadi inspirasi bagi DIY.

“Keberhasilan ini pada akhirnya tidak diukur dari penghargaan, tetapi dari semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat rasa aman dalam bekerja, dan semakin meningkat kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” pungkas Cahyaning.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *