Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY saat ini memberikan perhatian utama pada pengisian dua posisi kosong anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY. Hal ini terkait dengan mundurnya dua anggota dari total tujuh orang yang sebelumnya telah ditetapkan untuk masa jabatan periode 2024β2028.
Strategi pengisian kekosongan ini dibahas bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama LOD DIY, Senin (11/05) di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti dan Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat.
Ni Made menjelaskan, pengunduran diri anggota tersebut disebabkan oleh aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang anggota LOD memiliki pekerjaan ganda (double job). Kebijakan ini diambil agar para anggota dapat memberikan konsentrasi penuh pada tugas-tugas pengawasan pelayanan publik.
“Kebetulan dua orang ini memiliki tanggung jawab sebagai dosen dan menjabat di fakultas, sehingga tidak bisa bekerja penuh waktu di Ombudsman. Pilihan ini tentu kita hargai demi menjaga profesionalitas dan fokus lembaga ke depan,” ujar Ni Made.
Untuk mengisi posisi yang lowong, pemerintah akan mengoptimalkan daftar kandidat cadangan dari proses seleksi sebelumnya. Dari sepuluh orang yang sempat lolos uji publik terdahulu, terdapat tiga nama cadangan yang tersedia. Namun, satu orang di antaranya kini sudah berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, sehingga menyisakan dua kandidat potensial.
Proses pengisian ini dipastikan tidak berjalan instan. Ni Made menegaskan bahwa sesuai mekanisme, kedua kandidat tersebut tetap harus melewati rangkaian tahapan mulai dari pendalaman rekam jejak, wawancara, hingga uji publik kembali. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa sosok yang terpilih nantinya memiliki kredibilitas dan integritas yang sejalan dengan semangat kelembagaan di DIY.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ni Made, Sri Sultan memberikan arahan khusus agar setiap keputusan diambil dengan prinsip kehati-hatian.Sri Sultan menekankan pentingnya mendengar berbagai perspektif dan menjaga toleransi guna menghindari potensi konflik kepentingan.
“Bapak Gubernur berpesan agar kita menjaga etika dan membangun suasana yang kondusif. Lembaga independen seperti LOD sangat diperlukan untuk mewarnai demokrasi di DIY, terutama dalam mendukung pembangunan akuntabilitas publik yang lebih kuat,” tambah Ni Made.
Sebagai lembaga yang berdiri bahkan sebelum Ombudsman Pusat ada, LOD DIY diharapkan mampu terus membangun sinergi yang harmonis dengan level nasional. Dengan formasi yang nantinya kembali lengkap, LOD diharapkan tetap menjadi pilar utama dalam memastikan pelayanan publik di Yogyakarta berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Humas Pemda DIY




