UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) terus mempertahankan status Kota Yogyakarta sebagai wilayah bebas rabies. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar vaksinasi rabies secara gratis bagi hewan penular rabies (HPR) setiap tahun.
Medik Veteriner Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, drh. Diah Ayu Utami mengatakan, vaksinasi rabies tahun 2026 menyasar anjing, kucing, serta kera atau monyet dengan target sebanyak 2.800 ekor.
“Tujuan utama vaksinasi rabies adalah memberikan kekebalan pada hewan penular rabies untuk pencegahan dan pengendalian penyakit rabies sekaligus mempertahankan status Kota Yogyakarta bebas rabies,” jelas Diah Ayu saat menjadi narasumber dalam Jumpa Pers di Lantai 1 Diskominfosan Kota Yogyakarta, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, vaksinasi gratis akan berlangsung di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta 20 titik praktik dokter hewan mandiri yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan berpartisipasi dalam program tersebut. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 1–24 September 2026 setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 09.00–13.00 WIB.
Sementara itu, vaksinasi di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, Jalan Tegal Turi, Giwangan, berlangsung 1–30 September 2026 sesuai jam kerja. Pelayanan dilaksanakan Senin hingga Kamis pukul 07.30–17.30 WIB dan Jumat pukul 07.30–10.00 WIB.
Diah menambahkan, masyarakat dapat mendaftar melalui Google Form pada tautan s.id/rabias2026 maupun datang langsung ke lokasi untuk pelayanan di kelurahan dan Poliklinik Hewan. “Untuk praktik dokter hewan mandiri juga berlangsung 1–30 September 2026 sesuai jadwal masing-masing lokasi. Pendaftarannya melalui tautan yang telah disediakan dibatasi sampai 23 Agustus 2026,” ungkapnya.

Khusus pemilik yang mempunyai kucing sebanyak 10 ekor atau lebih, maupun anjing sebanyak lima ekor atau lebih, pendaftaran dapat dilakukan melalui pelayanan di kelurahan atau mekanisme visit.
“Kalau masih mampu membawa hewan ke kelurahan atau poliklinik, kami harapkan dibawa langsung ke lokasi. Visit diperuntukkan bagi pemilik yang memang benar-benar tidak bisa membawa hewannya,” katanya.
Untuk mengikuti vaksinasi, pemilik dan hewan harus berdomisili di Kota Yogyakarta. Pemilik dapat menunjukkan KTP Kota Yogyakarta. Bagi pemilik dengan KTP luar Kota Yogyakarta, dapat melampirkan surat pernyataan tempat tinggal atau domisili yang diketahui RT/RW dan kelurahan setempat.
Pemilik juga diwajibkan membawa Buku Vaksinasi Rabies yang telah diberikan Dinas Pertanian dan Pangan apabila sudah memilikinya. Buku tersebut mulai dicetak sejak 2024 dan dapat digunakan selama lima tahun.
“Adapun persyaratan hewan yang akan divaksin antara lain dalam kondisi sehat, berusia minimal empat bulan, sudah mendapatkan obat cacing minimal satu minggu dan maksimal tiga bulan sebelum vaksinasi, serta hewan betina tidak sedang bunting maupun menyusui. Vaksinasi rabies terakhir juga minimal telah berjarak satu tahun,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan vaksinasi rabies perlu dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai langkah perlindungan bagi hewan sekaligus mencegah penularan penyakit zoonosis tersebut kepada manusia.

“Setiap tahun kami mengadakan vaksinasi rabies, salah satunya pada bulan September. Apabila pada September hewan belum memenuhi persyaratan, misalnya sedang bunting, menyusui atau sakit, kami membuka kembali vaksinasi gratis pada Februari di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Animal Friends Jogja,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus gigitan atau cakaran, hewan yang menggigit atau mencakar akan diobservasi selama 14 hari. Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pertanian dan Pangan atau Puskesmas terdekat.
Sementara bagi manusia yang terkena gigitan atau cakaran, pertolongan pertama yang harus dilakukan adalah mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, kemudian segera mendapatkan penanganan di Puskesmas terdekat.
Diah menjelaskan, gejala rabies pada hewan antara lain takut air, takut cahaya, air liur berlebihan, perubahan perilaku menjadi lebih agresif, serta sensitif atau mudah memberontak. Virus rabies dapat menyerang sistem saraf dan otak melalui gigitan atau masuknya air liur hewan terinfeksi ke luka maupun selaput lendir manusia.
Selain vaksinasi, Pemkot Yogyakarta juga melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti sterilisasi gratis HPR terutama kucing tidak berpemilik di bangunan pemerintah, program Rabu Seksi (Rabu Steril Kucing Bersubsidi), monitoring dan surveilans gigitan HPR, observasi hewan yang menggigit atau mencakar, pengawasan lalu lintas hewan, edukasi zoonosis, penguatan koordinasi lintas instansi, serta respons dini terhadap dugaan penyakit menular.
“Harapannya kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies semakin meningkat. Pemilik juga perlu menjaga hewan agar tidak dilepasliarkan, menjaga kebersihan kandang, serta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara berkala,” katanya.




