Danurejan,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Bantul menandatangani kerja sama dalam rangka pengembangan megaproyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di DIY.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Bupati Sleman dan Bupati Bantul di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (11/8/2026).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa keterbatasan kapasitas daerah dalam menangani sampah membuat diperlukan adanya intervensi investasi dari pihak ketiga. Menurutnya, kebutuhan tersebut terutama dirasakan oleh tiga wilayah aglomerasi yang menjadi penyumbang sampah terbesar di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
“Intervensi investasi pihak ketiga diperlukan karena kapasitas daerah terbatas, terutama untuk tiga wilayah aglomerasi penyumbang sampah terbesar, yaitu Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul,” ujar Ngarsa Dalem.
Sementara itu, dua kabupaten lainnya di DIY, yakni Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo, dinilai masih memiliki kemampuan untuk menangani sampah yang dihasilkan di wilayah masing-masing.
“Pengembangan PSEL ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus mengubah sampah yang selama ini dipandang sebagai persoalan lingkungan menjadi sumber energi yang memiliki nilai manfaat,” tandaanya.
Sementara itu Direktur Investasi Danantara Indonesia, Fadli Rahman, mengatakan proyek PSEL di DIY ditargetkan dapat mulai beroperasi penuh pada kuartal III atau kuartal IV tahun 2028. Sebelum memasuki tahap operasional, proyek tersebut ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada akhir tahun 2026.
“Target kita akan peletakan batu pertama atau groundbreaking di akhir tahun ini, yaitu pada bulan Desember 2026. Sehingga di kuartal III atau kuartal IV tahun 2028 nanti sudah bisa mengolah sampah untuk kawasan Yogyakarta,” kata Fadli.
Menurut Fadli, fasilitas PSEL tersebut dirancang untuk mampu menerima dan mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari. Kapasitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban sampah yang selama ini harus ditangani oleh pemerintah daerah, khususnya dari kawasan perkotaan Yogyakarta dan wilayah aglomerasinya.
Fasilitas pengolahan sampah tersebut juga akan menerapkan standar lingkungan yang ketat. Fadli menjelaskan, standar yang digunakan dalam pengembangan fasilitas PSEL mengacu pada standar Eropa yang disebut melampaui Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Penerapan standar tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengolahan sampah tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan, termasuk pencemaran udara, bau, maupun air lindi,” bebernya.
Dalam sistem yang dirancang, katanya, sampah yang masuk ke fasilitas PSEL dapat melalui proses pemilahan maupun pencampuran sebelum kemudian dimasukkan ke dalam bunker pengolahan. Bunker tersebut dirancang tertutup dan kedap udara sehingga dapat meminimalkan potensi munculnya bau dari sampah.
“Sampah itu bisa dipilah, bisa dicampur, akan masuk ke dalam bunker yang tertutup dan kedap udara sehingga tidak menimbulkan bau,” jelas Fadli.
Setelah berada di dalam bunker, lanjutnya, sampah akan menjalani proses pengeringan selama kurang lebih lima hari. Dalam proses tersebut, kandungan air dari sampah akan dikeluarkan sehingga sampah yang telah dikeringkan dapat digunakan sebagai bahan bakar dalam proses pengolahan energi.
“Sampah yang telah melalui proses tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan panas. Panas tersebut digunakan untuk memanaskan air hingga menghasilkan uap. Selanjutnya, uap akan menggerakkan turbin yang kemudian menghasilkan energi listrik.
Dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari secara konsisten, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan daya listrik sekitar 18 hingga 20 Megawatt (MW) setiap hari,” jelasnya.
Energi listrik yang dihasilkan diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15.000 sambungan rumah. Dengan demikian, proyek tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga memberikan manfaat dalam bentuk produksi energi listrik.
Selain menghasilkan listrik, tambahnya, pengelolaan residu hasil pembakaran juga menjadi bagian penting dalam sistem PSEL. Fadli menjelaskan, hasil pembakaran sampah nantinya berupa abu atas dan abu bawah yang akan melalui proses pengolahan lebih lanjut sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Pengolahan tersebut diarahkan untuk memenuhi standar lingkungan yang tinggi, bahkan didorong mengikuti standar Eropa. Dengan demikian, residu yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah tidak serta-merta menjadi persoalan lingkungan baru,” imbuhnya.
Sistem penyaringan udara juga akan diterapkan secara ketat. Udara yang dihasilkan dari proses pengolahan akan melalui tahapan penyaringan sebelum dilepaskan ke lingkungan. Proses tersebut bertujuan memastikan emisi yang keluar dari fasilitas tetap memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
“Selain itu tentunya akan melalui proses penyaringan yang ketat sehingga udara yang keluar itu menjadi uap air yang lebih bersih,” ujar Fadli.
Tidak hanya udara, persoalan air lindi yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sampah juga akan ditangani melalui sistem pengolahan tersendiri.
Air yang keluar dari sampah selama proses pengeringan akan dikumpulkan dan diproses sehingga dapat diolah kembali menjadi air bersih. Sistem tersebut diharapkan mampu mencegah air lindi mencemari lingkungan di sekitar fasilitas pengolahan.
Ia menerangkan proyek PSEL tersebut nantinya dikembangkan di atas lahan Sultan Ground (SG) seluas sekitar 5,7 hektare yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Saat ini proyek tersebut telah memasuki tahapan persiapan konstruksi. Sejumlah proses telah dilakukan, mulai dari kajian kelayakan, rekayasa desain, hingga pematangan lahan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyambut baik kerja sama pengembangan PSEL tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat membantu Kota Yogyakarta dalam mengurangi volume sampah yang harus ditangani setiap harinya.
“Dengan adanya PSEL, sampah dari kawasan aglomerasi diharapkan dapat diolah secara lebih optimal sehingga tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di daerah dapat berkurang,” katanya.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa kehadiran teknologi PSEL tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini terlibat langsung dalam rantai pengelolaan sampah.
Ia memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan memperhatikan keberadaan para penggerobak sampah maupun Juru Pengawas Pemilahan Sampah (JUMILAH) yang selama ini memiliki peran penting dalam sistem persampahan di Kota Yogyakarta.
Menurut Hasto, transformasi pengelolaan sampah melalui teknologi harus tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pengangkutan sampah tidak boleh begitu saja kehilangan mata pencahariannya akibat perubahan sistem pengelolaan sampah.




