Solo,REDAKSI17.COM – Pihak kubu PB XIV Purboyo angkat bicara usai 19 advokat memutuskan mundur dari tim. Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, menyampaikan bahwa pergantian kekuasaan hukum dilakukan secara cepat dan profesional.
Ia menjelaskan, tim hukum yang baru bahkan telah langsung bekerja dengan mengurus administrasi perkara melalui sistem E-court pada Kamis, 9 April 2026..“Tidak ada kekurangan kekuasaan hukum. Banyak advokat yang siap membersamai beliau, jadi ketika ada yang mundur, langsung ada pengganti yang maju,” ujar Singonagoro.
Sebagai penguatan, pihak PB XIV juga menunjuk seorang pengacara senior yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengawali sidang ke depan. “Kali ini ada pengacara senior dari Peradi yang akan melanjutkan pendampingan dalam konferensi,” imbuhnya.
Menangapi pernyataan eks kuasa hukum yang menyebutkan adanya kendala komunikasi dengan prinsipal sebagai alasan mundur, Singonagoro menegaskan bahwa komunikasi antara pihak Sinuhun dan tim hukum sebelumnya sebenarnya berjalan dengan baik, baik melalui pertemuan langsung maupun perantara.
“Sinuhun pernah datang langsung ke kantor tsb dan berdiskusi dengan tim pengacara. Selain itu, juga ada pertemuan langsung di Solo maupun di Keraton,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam rilis resmi kantor hukum TSB, alasan pengunduran diri disebut karena adanya perbedaan prinsip dalam menangani perkara, hal yang menurutnya wajar terjadi.“Itu hal yang subjektif dan kami memakluminya,” paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi isu-isu di luar pernyataan resmi tersebut. “Jika ada alasan lain di luar rilis resmi, kami anggap tidak relevan untuk ditanggapi,” tegasnya.
Terkait anggapan tidak adanya komunikasi langsung, Singonagoro kembali membantah. Ia menyebut pola komunikasi melalui perwakilan memang sudah disepakati sejak awal demi efektivitas.
“Para pengacara tetap sering berkomunikasi langsung dengan Sinuhun. Namun untuk efisiensi, ada wakil yang ditunjuk untuk urusan teknis seperti berkas perkara,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut sejak awal berjalan tanpa masalah.“Sejak awal memang seperti itu dan tidak pernah menjadi kendala. Kami juga tidak mengerti mengapa setelah pengunduran diri, hal ini justru dipersoalkan,” tutupnya.





