Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemda DIY secara resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ini, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan minimal 50% dari jumlah pegawai ASN. Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri RI mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, kebijakan WFH di hari Rabu ini dipilih dengan alasan Pemda DIY telah memiliki kebijakan lainnya yakni menerapkan imbauan car free day (CFD) di lingkungan Pemda DIY pada hari Jumat. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesan libur.
“Jadi, di SE Mendagri, isinya tidak cuma WFH saja, tapi ada juga kita harus car free day dan lain-lain. Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah, istilahnya dalam mengaturnya susah. Akan lebih efektif itu WFH di hari Rabu, dan car free day tetap di Jumat,” imbuhnya.
Meski demikian, kebijakan WFH pada hari Rabu ini tidak berlaku bagi unsur pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama. Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.
Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.
Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat.
“Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50%, serta diberlakukan kebijakan car free day dan gerakan Indonesia ASRI di area publik setiap hari Jumat, guna menekan pengeluaran sekaligus mendukung kelestarian lingkungan. Dan selama kebijakan ini dijalankan, kami juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi ini,” jelasnya.
HUMAS DIY





