Danurejan,REDAKSI17.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya street coffee di kawasan Jembatan Kewek. Penertiban dilakukan pada Selasa (14/4/2026) malam sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik.
Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban terhadap aktivitas street cafe yang tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
“Pada malam hari ini kami melakukan penertiban street cafe yang ada di Jogja, khususnya di Jembatan Kewek. Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan.
“Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya,” terangnya.
Terkait sanksi, Dhoni menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko keselamatan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha. Selain itu, keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai dapat memicu keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota.
“Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” tegasnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa kawasan kosong atau tidak digunakan bukan berarti dapat dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli. Masyarakat diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta memiliki legalitas yang jelas, demi menjamin keamanan dan keselamatan bersama.



