Home / Politik dan Sejarah / Soroti Kesejahteraan, TA Khalid Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus Aceh

Soroti Kesejahteraan, TA Khalid Dorong Evaluasi Menyeluruh Dana Otsus Aceh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti persoalan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang dinilai belum berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Meski dana otsus telah digelontorkan selama hampir dua dekade, ia menilai hasil yang dirasakan masyarakat Aceh masih belum maksimal.

Dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Khalid menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada aspek pengelolaan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujarnya.

Ia meminta penjelasan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait kendala dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebelum disahkan. Menurutnya, mekanisme evaluasi tersebut seharusnya dapat memastikan dana otsus digunakan secara tepat sasaran.

“Ini sebenarnya apa kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak memberikan hasil signifikan seperti yang diharapkan,” katanya.

Khalid menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam penggunaan dana otsus karena tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya identifikasi hambatan agar pengelolaan dana menjadi lebih efektif.

Legislator Gerindra itu juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Khalid mengingatkan bahwa pembahasan dana otsus tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki. Menurutnya, substansi utama dari kesepakatan tersebut adalah pemberian kewenangan khusus kepada Aceh.

“Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi berbicara kewenangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus tersebut, sehingga pembahasan besaran anggaran harus sejalan dengan penguatan tata kelola.

Khalid berharap melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dapat dirumuskan sistem pengelolaan dana otsus yang lebih akuntabel dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *