UPT Metrologi Legal Layani Tera Ulang di Pasar Tradisional

MERGANGSAN,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta kembali melakukan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis. Pada bulan Agustus 2026, layanan tersebut akan menyasar sejumlah pasar dan pusat perdagangan di Kota Yogyakarta sebagai upaya memastikan keakuratan alat timbang sekaligus melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan.
Plt. Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Dwi Nanti Sujarmiko mengatakan, pelayanan tera ulang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi perdagangan. Selain itu, pedagang juga dapat membawa alat timbangannya ke Kantor UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta untuk dilakukan tera ulang.
“Tujuannya tentunya untuk menjamin keakuratan daripada timbangan tersebut agar benar-benar sesuai, sehingga aman bagi transaksi di sektor perdagangan. Kami juga ingin melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan yang dibayarkan,” jelas Dwi Nanti Sujarmiko saat diwawancarai, Selasa (4/8).
Menurutnya, layanan tera ulang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang. Alat timbang yang telah melalui proses tera dan mendapatkan tanda tera memberikan kepastian bahwa alat tersebut layak digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Misalnya masyarakat membeli beras satu kilogram, ya harus memperoleh satu kilogram. Jadi, ada kepastian dan keadilan. Apabila sebuah alat sudah ditera, masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan transaksi perdagangan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kegiatan tera ulang juga menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah potensi kecurangan dalam transaksi perdagangan. Pihaknya juga menerima keluhan maupun laporan dari masyarakat terkait alat timbang yang diduga tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan dan proses tera ulang.
Pada Agustus ini, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta telah melakukan pelayanan tera ulang di Pasar Gedong Kuning. Karena pasar tersebut tidak terlalu besar, petugas menerapkan sistem jemput bola dengan mengambil alat timbang milik pedagang untuk dibawa ke lokasi pelayanan.
“Untuk pasar yang kecil, kami mengambil timbangan dari pasar tersebut, kemudian memberikan timbangan pengganti sementara. Setelah itu, alat timbang yang dibawa kami uji dan tera, kemudian kami kembalikan lagi kepada pedagang,” ungkapnya.
Dalam proses pengecekan di Pasar Gedong Kuning, petugas menemukan sejumlah alat timbang yang kondisinya sudah tidak seimbang. Petugas kemudian melakukan perbaikan, antara lain dengan menambah bagian tertentu maupun melakukan penggerindaan agar timbangan kembali seimbang dan memenuhi ketentuan untuk diberikan tanda tera.
Selain Pasar Gedong Kuning, pelayanan tera ulang juga direncanakan menyasar Pasar Senin dan Pasar Condro. UPT Metrologi Legal juga akan melakukan pelayanan di sejumlah titik Superindo. Untuk pasar dengan jumlah pedagang dan alat timbang yang banyak, pelayanan tera ulang membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau pasarnya besar dan banyak pedagang yang mempunyai timbangan, tentunya membutuhkan waktu satu sampai tiga hari. Seperti di Pasar Senin, jumlah pedagang yang memiliki timbangan cukup banyak sehingga pelayanan dilakukan selama tiga hari,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa metode pelayanan tera ulang yang diterapkan sesuai dengan kondisi lokasi. Pedagang di pasar besar akan dilayani langsung di lokasi selama beberapa hari. Sementara untuk pasar yang lebih kecil, petugas akan mengambil alat timbang milik pedagang dan memberikan alat pengganti sementara.
Ia mengatakan, sejak tahun 2024, pelayanan tera ulang tersebut tidak lagi dipungut retribusi sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara gratis.
Namun demikian, pelaksanaan jemput bola masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait mobilitas petugas dan pengangkutan alat timbang. Sebab, sebagian alat timbang memiliki bobot cukup berat dan lokasi pasar atau tempat usaha terkadang berada di gang sempit yang sulit dijangkau kendaraan.
Sementara itu, Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Rahmat Widiono, menjelaskan proses tera ulang dilakukan berdasarkan jenis alat timbang. Petugas melakukan sejumlah pengujian untuk memastikan alat tersebut bekerja secara benar dan akurat.
“Pengujiannya disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ada uji kebenaran timbangan, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan untuk memastikan alat timbang dapat digunakan sesuai ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang akurat dalam transaksi perdagangan.
Dengan adanya pelayanan tera ulang gratis tersebut, Pemkot Yogyakarta berharap para pedagang semakin tertib menggunakan alat ukur dan timbang yang telah ditera. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan semakin terlindungi dan mendapatkan kepastian dalam setiap transaksi.
“Harapannya tentu timbangan yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai, sehingga transaksi perdagangan berjalan aman, adil, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Yang paling utama, tentu untuk mencegah kecurangan dalam transaksi,” imbuhnya.